Di sampaikan kepada seluruh pimpinan Parpol peserta pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Kab. Kepl. Talaud Agar melengkapi kekurangan dokumen/berkas perbaikan dari hasil verifilasi faktual yang telah di lakukan KPUD Kab. Kepl. Talaud.
Mulai pemasukan dokumen perbaikan tanggal, 26 November s/d 02 Desember 2012.
sekian dan terimah kasih...
Selasa, 27 November 2012
PERATURAN KPU NOMOR 14 TAHUN 2012
Peraturan KPU Nomor 14 Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012
Langganan:
Postingan (Atom)